Rabu, 18 Desember 2013

6 Hal Penting Tentang Hamil di Luar Nikah

Zina adalah perbuatan yang terlarang dalam semua agama samawi. Karena hinanya dosa zina, Islam mengharamkan segala sebab yang bisa mengantarkan pada perbuatan zina. Salah satunya adalah pacaran, penyakit akut yang telah menimpa remaja muslim saat ini. 

Diluar pembahasan dosa zina, ada beberapa hal perlu diperhatikan terkait hamil di luar nikah:

Pertama, Janin Hasil Zina Tidak Boleh Digugurkan

Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan. Allah berfirman,

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ – بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ

Dan apabila anak-anak yang dibunuh itu ditanya, dengan sebab dosa apakah dia dibunuh?” (QS. At-Takwir: 8 – 9)

Tidak bisa kita bayangkan, jawaban apa yang akan kita sampaikan di hadapan Allah, ketika ditanya apa alasanmu membunuh anakmu?

Kedua, Anak Hasil Zina di-nasab-kan kepada Ibunya dan Tidak Boleh Kepada Bapaknya

Karena sesungguhnya bapak biologis bukanlah bapaknya secara syariat. Sehingga anak ini terlahir tanpa bapak. Dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,

قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).

Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الولد للفراش وللعاهر الحجر

Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.”

Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil selingkuh yang dilakukan istri dengan laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10:37)

Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina SAMA SEKALI bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-bin-kan ke bapaknya.

Bagaimana jika di-bin-kan ke bapaknya?

Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام

Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya.” (HR. Bukhari no. 6385)

Karena bapak biologis bukan bapaknya maka haram hukumnya anak itu di-bin-kan ke bapaknya.

Bagaimana dengan nasabnya?

Karena anak ini tidak punya bapak, maka dia dinasabkan ke ibunya, misalnya: paijo bin fulanah. Sebagaimana Nabi Isa ‘alaihis salam di-bin-kan ke ibunya, Isa bin Maryam, karena beliau terlahir tanpa bapak.

Ketiga, Wali Nikah

Jika anak yang terlahir dari zina perempuan, maka anak ini tidak punya wali dari pihak keluarganya. Karena dia tidak memiliki bapak, sehingga tidak ada jalur keluarga dari pihak bapak. Sementara wali nikah hanya ada dari pihak keluarga bapak. Karena itu, wali nikah pindah ke hakim (KUA). Penjelasan selengkapnya tentang wali nikah telah dikupas di alamat: http://konsultasisyariah.com/urutan-wali-nikah

Keempat, Laki-Laki yang Menzinai Wanita Hingga  Hamil, Tidak Boleh Menikahi Wanita Tersebut Sampai Melahirkan

Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا توطأ حامل حتى تضع

Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan sampai dia melahirkan.” (HR. Abu Daud, Ad-Darimi, dan disahihkan Al-Albani)

Laki-laki yang berzina dengan wanita, bukanlah suaminya. Sementara pengecualian yang boleh melakukan hubungan badan dengan wanita hamil adalah suami. Sebagaimana yang pernah di jelaskan di: http://konsultasisyariah.com/menggauli-istri-yang-sedang-hamil.

Karena konsekwensi nikah, yaitu halalnya hubungan badan, tidak ada, maka nikah dalam kondisi demikian ini, tidak diperbolehkan.

Kemudian, dalil lain yang menunjukkan terlarangnya menikahi wanita hamil hasil zina adalah hadis dari Ruwaifi’ bin Tsabit Al-Anshari radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَسْقِىَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ

Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, untuk mengairi tanaman orang lain.” (HR. Abu Daud, Ahmad dan dishahihkan Ibnu Katsir dan Al-Albani)

Maksud hadis di atas adalah seorang laki-laki dilarang ‘mengairi’ (memasukkan air mani) ke rahim wanita, yang di dalamnya terdapat janin orang lain. Padahal, janin yang berada di rahim si wanita, sama sekali bukanlah tanaman lelaki yang menzinainya. Karena hasil hubungannya sama sekali tidak dianggap sebagai keturunannya.

Kelima, Pernikahan Tidaklah Menghilangkan Dosa Zina

Dosa zina tidak bisa hilang hanya dengan menikah. Jangan sampai Anda punya anggapan bahwa dengan menikah berarti pelaku zina telah mendapatkan ampunan. Dosa zina bisa hilang dengan taubat yang sungguh-sungguh. Seseorang akan tetap dianggap sebagai PEZINA selama dia belum bertaubat dari dosa zina.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

التائب من الذنب كمن لا ذنب له

Orang yang bertaubat dari perbuatan dosa, seperti orang yang tidak melakukan dosa.” (HR. Ibnu Majah, Baihaqi, dan dishahihkan Al-Albani)

Untuk bisa disebut sebagai orang yang telah bertaubat, dia harus membuktikan bentuk penyesalannya dalam kehidupannya, di antaranya:
  1. Dia merasa sangat sedih dengan perbuatannya.
  2. Meninggalkan semua perbuatan yang menjadi pemicu zina, seperti melihat gambar atau film porno.
  3. Meninggalkan komunitas dan teman yang menggiring seseorang untuk kembali berzina. Seperti pergaulan bebas, teman yang tidak menjaga adab bergaul, suka menampakkan aurat, dst..
  4. Berusaha mencari komunitas yang baik, yang menjaga diri, dan hati-hati dalam pergaulan.
  5. Berusaha membekali diri dengan ilmu syar’i. Karena inilah yang akan membimbing manusia menuju jalan kebenaran.
  6. Berusaha meningkatkan amal ibadah, sebagai modal untuk terus bersabar dalam menahan diri dari maksiat.
Keenam, Laki-Laki dan Wanita yang Berzina Tidak Boleh Menikah Sampai Bertaubat

Allah mengharamkan laki-laki yang baik untuk menikah dengan wanita pezina, dan sebaliknya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

الزَّانِي لاَ يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكُ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى المؤْمِنِينَ

“Lelaki pezina tidak boleh menikah, kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Demikian pula wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik. Dan hal itu diharamkan bagi orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 3)

Selama pelaku zina itu belum bertaubat dengan sungguh-sungguh maka gelar pezina akan senantiasa melekat pada dirinya. Selama gelar ini ada, dia tidak diperkenankan menikah dengan pasangannya, sampai dia bertaubat.

Allahu a’lam


www.KonsultasiSyariah.com

Bunuh diri bernilai dosa sangat besar

Dari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيها أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَديدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ في يَدِهِ يَجَأُ بِها في بَطْنِهِ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا

“Siapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati maka di neraka jahanam dia akan menjatuhkan dirinya, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang menegak racun sampai mati, maka racun itu akan diberikan di tangannya, kemudian dia minum di neraka jahanam, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang membunuh dirinya dengan senjata tajam maka senjata itu akan diberikan di tangannya kemudian dia tusuk perutnya di neraka jahanam, kekal selamanya.” (HR. Bukhari 5778 dan Muslim 109).

Bulan Pantangan untuk Menikah

Dilarang Menikah di bulan Shafar?

Mengenal Bulan Shafar

Kata: shafar [arab: صفر] dalam bahasa arab artinya nol. Orang arab menyebut angka nol dengan shifrun. Mereka menyebut rumah yang kosong (karena ditinggal pergi penghuninya) dengan sebutan: ash-fa-rat Ad-Dar [arab: اصفرت الدار], artinya rumah yang kosong. Karena pada bulan inilah masyarakat jahiliyah melai mengadakan perjalanan jauh dalam rangka perang, setelah sebelumnya dilarang perang di bulan Muharram.
(http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=27755)

Masyarakat Jahiliyah dan Bulan Shafar
Ada dua sikap menyimpang yang dilakukan masyarakat jahiliyah terhadap bulan shafar,

Pertama, masyarakat jahiliyah sering menjadikan bulan shafar sebagai pengganti kesucian bulan Muharram.
Apabila mereka terdesak melakukan perang di bulan Muharram, mereka mengganti kesucian bulan Muharram karena berperang tersebut dengan bulan Shafar. Kebiasaan ini disebut an-Nasi’ (menunda). (al-Qamus al-Fiqh, hal. 351).


Allah mencela keras sikap mereka ini, sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an, Allah berfirman
إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فَيُحِلُّوا مَا حَرَّمَ اللَّهُ

“Sesungguhnya menunda bulan haram itu adalah menambah kekafiran. Disesatkan orang-orang yang kafir dengan sikap menunda-nunda itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah.” (QS. At-Taubah: 37)

Kedua, masyarakat jahiliyah berkeyakinan bahwa bulan shafar merupakan bulan sial. Mereka tidak berani mengadakan acara penting di bulan ini. Ketika islam datang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghapus keyakinan ini.

Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ عَدْوَى وَلاَ طِيَرَةَ، وَلاَ هَامَةَ وَلاَ صَفَرَ

“Tidak ada penyakit menular, tidak ada thiyaroh, tidak ada shafar, dan tidak ada hammah.” (HR. Bukhari 5707 dan Muslim 2220)

Keterangan:
Salah satu diantara makna ‘tidak ada shafar’ adalah tidak ada keyakinan sial karena bulan shafar.
Ibnu Rajab mengutip menjelaskan,

أن أهل الجاهلية كانوا يستيشمون بصفر ويقولون: إنه شهر مشئوم فأبطل النبي صلى الله عليه وسلم ذلك

”Bahwa masyarakat jahiliyah berkeyakinan sial terhadap bulan shafar. Mereka mengatakan, shafar adalah bulan sial. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghapus keyakinan ini.” (Lathaif al-Ma’arif, hlm. 74).

Akan tetapi sangat disayangkan, ternyata keyakinan semacam ini masih dilestarikan oleh kaum muslimin. Ketika Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghapuskannya sejak 15 abad silam, masih ada pengikut beliau yang melestarikannya.

Semoga Allah melindungi kita dari keyakinan yang menyimpang dari ajaran-Nya.
Allahu a’lam


(www.KonsultasiSyariah.com)

Selasa, 17 Desember 2013

Hujan

Hujan merupakan salah satu perkara terpenting bagi kehidupan di muka bumi. Ia merupakan sebuah prasyarat bagi kelanjutan aktivitas di suatu tempat. Hujan–yang memiliki peranan penting bagi semua makhluk hidup, termasuk manusia–disebutkan pada beberapa ayat dalam Al-Qur’an mengenai informasi penting tentang hujan, kadar dan pengaruh-pengaruhnya.
 
Informasi ini, yang tidak mungkin diketahui manusia di zamannya, menunjukkan kepada kita bahwa Al-Qur’an merupaka kalam Allah. Sekarang, mari kita kaji informasi-informasi tentang hujan yang termaktub di dalam Al-Qur’an.

Kadar Hujan

Di dalam ayat kesebelas Surat Az-Zukhruf, hujan dinyatakan sebagai air yang diturunkan dalam “ukuran tertentu”. Sebagaimana ayat di bawah ini:

“Dan yang menurunkan air dari langit menurut kadar (yang diperlukan) lalu kami hidupkan dengan air itu negeri yang mati, seperti itulah kamu akan dikeluarkan (dari dalam kubur).” (QS. Az-Zukhruf, (43):11)

“Kadar” yang disebutkan dalam ayat ini merupakan salah satu karakteristik hujan. Secara umum, jumlah hujan yang turun ke bumi selalu sama. Diperkirakan sebanyak 16 ton air di bumi menguap setiap detiknya. Jumlah ini sama dengan jumlah air yang turun ke bumi setiap detiknya. Hal ini menunjukkan bahwa hujan secara terus-menerus bersirkulasi dalam sebuah siklus seimbang menurut “ukuran” tertentu.

Pengukuran lain yang berkaitan dengan hujan adalah mengenai kecepatan turunya hujan. Ketinggian minimum awan adalah sekitar 12.000 meter. Ketika turun dari ketinggian ini, sebuah benda yang yang memiliki berat dan ukuran sebesar tetesan hujan akan terus melaju dan jatuh menimpa tanah dengan kecepatan 558km/jam. Tentunya, objek apapun yang jatuh dengan kecepatan tersebut akan mengakibatkan kerusakan. Dan apabila hujan turun dengan cara demikian, maka seluruh lahan tanaman akan hancur, pemukiman, perumahan, kendaraan akan mengalami kerusakan, dan orang-orang pun tidak dapat pergi keluar tanpa mengenakan alat perlindungan ekstra. Terlebih lagi, perhitungan ini dibuat untuk ketinggian 12.000 meter, faktanya terdapat awan yang memiliki ketinggian hanya sekitar 10.000 meter. Sebuah tetesan hujan yang jatuh pada ketinggian ini tentu saja akan jatuh pada kecepatan yang mampu merusak apa saja.

Namun tidak demikian terjadinya, dari ketinggian berapapun hujan itu turun,  kecepatan rata-ratanya hanya sekitar 8-10 km/jam ketika mencapai tanah. Hal ini disebabkan karena bentuk tetesan hujan yang sangat istimewa. Keistimewaan bentuk tetesan hujan ini meningkatkan efek gesekan atmosfer dan mempertahankan kelajuan tetesan-tetesan hujan krtika mencapai “batas” kecepatan tertentu. (Saat ini, parasut dirancang dengan menggunakan teknik ini).

Tak sebatas itu saja “pengukuran” tentang hujan. Contoh lain misalnya, pada lapisan atmosferis tempat terjadinya hujan, temperatur bisa saja turun hingga 400oC di bawah nol. Meskipun demikian, tetesan-tetesan hujan tidak berubah menjadi partikel es. (Hal ini tentunya merupakan ancaman mematikan bagi semua makhluk hidup di muka bumi.) Alasan tidak membekunya tetesan-tetesan hujan tersebut adalah karena air yang terkandung dalam atmosfer merupakan air murni. Sebagaimana kita ketahui, bahwa air murni hampir tidak membeku pada temperatur yang sangat rendah sekalipun.

Pembentukan Hujan

Bagaimana hujan terbentuk tetap menjadi misteri bagi manusia dalam kurun waktu yang lama. Hanya setelah ditemukannya radar cuaca, barulah dapat dipahami tahapan-tahapan pembentukan hujan. Pembentukan hujan terjadi dalam tiga tahap. Pertama, “bahan mentah” hujan naik ke udara. Kemudian terkumpul menjadi awan. Akhirnya, tetesan-tetesan hujan pun muncul.

Tahapan-tahapan ini secara terperinci telah tertulis dalam Al-Qur’an berabad-abad tahun lalu sebelum informasi mengenai pembentukan hujan disampaikan:

“Allah, dialah yang mengirimkan angin, lalu angin itu menggerakkan awan dan Allah membentangkannya di langit menurut yang di kehendakinya, dan menjadikannya bergumpal-gumpal: lalu kamu lihat  hujan keluar dari celah-celahnya, maka apabila hujan itu turun mengenai hamba-hambanya yang di kehendakinya, tiba-tiba mereka menjadi gembira.” (QS. Ar-Rum, (40):48)

Sekarang, mari kita lihat pada tiga tahapan yang disebutkan dalam Al-Qur’an:

Tahap Pertama: “ Allah, dialah yang mengirimkan angin…..”

Gelembung-gelembung udara yang tidak terhitung jumlahnya dibentuk oleh buih-buih di lautan yang secara terus-menerus pecah dan mengakibatkan partikel-partikel air tersembur ke udara menuju ke langit. Partikel-partikel ini –yang kaya akan garam– kemudian terbawa angin dan bergeser ke atas menuju atmosfer. Partikel-partikel ini (disebut aerosol) membentuk awan dengan mengumpulkan uap air (yang naik dari lautan sebagai tetesan-tetesan oleh sebuah proses yang dikenal dengan “JebakanAir”) di sekelilingnya.

Tahap  Kedua : “…..lalu angin itu menggerakkan awan dan Allah membentangkannya di langit menurut yang di kehendakinya, dan menjadi bergumpal-gumpal…..”

Awan terbentuk dari uap air yang mengembun di sekitar kristal-kristal garam atau partikel-partikel debu di udara. Karena tetesan-tetesan air di sini sangat kecil (dengan diameter antara 0,01-0,02 mm), awan mengapung di udara dan menyebar di angkasa. Sehingga langit tertutup oleh awan.

Tahap Ketiga : “….lalu kamu lihat  hujan keluar dari celah-celahnya, maka apabila hujan itu turun.”
yagmuryaprakPartikel-partikel air yang mengelilingi kristal-kristal garam dan partikel-partikel debu mengental dan membentuk tetesan-tetesan hujan. Sehingga, tetesan-tetesan tersebut, yang menjadi lebih berat dari udara, meninggalkan awan dan mulai jatuh ke tanah sebagai hujan.

Setiap tahap dalam pembentukan hujan disampaikan dalam Al-Qur’an. Terlebih lagi, tahapan-tahapan tersebut dijelaskan dalam runtutan yang benar. Seperti halnya fenomena alam lain di dunia, lagi-lagi Al-Qur’an lah yang memberikan informasi yang paling tepat tentang fenomena ini, selain itu, Al-Qur’an telah memberitahukan fakta-fakta ini kepada manusia berabad-abad sebelum sains sanggup mengungkapnya.


www.id.harunyahya.com

Apa itu Syirik?

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Semua muslim sepakat bahwa syirik adalah musuh besar dalam islam. Semua kaum muslimin sepakat untuk membenci syirik dan memusuhinya. Sekalipun demikian, sayangnya banyak diantara kaum muslimin yang tidak memahami syirik dengan benar. Sehingga tak heran, ketika ada orang yang jelas-jelas melakukan kesyirikan, tapi dia tidak mau perbuatannya disebut sebagai perbuatan syirik.

Menyadari hal ini, wajib bagi setiap muslim untuk memahami hakekat syirik dan apa itu syirik. Pepatah arab mengatakan,

عرفت الشر لا للشر ولكن لتوقيه
ومن لا يعرف الخير من الشر يقع فيه

Saya mempelajari kejahatan bukan untuk diamalkan, namun untuk dijauhi
Siapa yang tidak bisa membedakan antara kebaikan dan kejahatan, dia akan terjerumus ke dalamnya.

Dulu, sahabat Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu, sering bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masalah fitnah dan segala hal buruk yang berpotensi mengancam keselamatan aqidah dan agama seseorang. Hudzifah mengatakan,

كَانَ النَّاسُ يَسْأَلُونَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الخَيْرِ، وَكُنْتُ أَسْأَلُهُ عَنِ الشَّرِّ مَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَنِي

“Banyak manusia yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kebaikan. Namun aku bertanya kepada beliau tentang keburukan, karena khawatir terjerumus di dalamnya.” (HR. Bukhari 3606 & Muslim 1847)

Pengertian Syirik

Terdapat beberapa ayat yang menunjukkan definisi syirik 
.
A. Firman Allah menceritakan debat antar-ahlu neraka, para penyembah setan, menyalahkan semua yang mereka sembah,

تَاللَّهِ إِنْ كُنَّا لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ ( ) إِذْ نُسَوِّيكُمْ بِرَبِّ الْعَالَمِينَ

“Demi Allah: sungguh kita dahulu (di dunia) dalam kesesatan yang nyata, ( ) Karena kita menyamakan kamu (tuhan berhala) dengan Tuhan semesta alam”. (QS. as-Syu’ara: 97 – 98).

B. Firman Allah menceritakan tentang sikap orang kafir,

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَجَعَلَ الظُّلُمَاتِ وَالنُّورَ ثُمَّ الَّذِينَ كَفَرُوا بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُونَ

Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menciptakan gelap dan terang, namun orang-orang yang kafir menyamakan (sesuatu) dengan Tuhan mereka. (QS. Al-An’am: 1).

C. Firman Allah yang menyebutkan larangan mengikuti orang kafir,

وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا وَالَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ وَهُمْ بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُونَ

“Janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami, dan orang-orang yang tidak beriman kepada akhirat, sedang mereka menyamakan (sesuatu) dengan Tuhan mereka.” (QS. Al-An’am: 150)

Jika kita perhatikan, ayat-ayat yang berbicara tentang syirik di atas menyebutkan satu kata inti, yaitu kata menyamakan. Para ulama memberikan definisi syirik dengan,

تسوية غير الله بالله فى شئ من خصائص الله

“Menyamakan selain Allah dengan Allah, dalam segala sesuatu yang menjadi kekhususan Allah.” (Ushul Iman fi Dhau’ al-Kitab wa as-Sunnah, hlm. 73 dan Risalah fi Usus al-Aqidah, hlm. 51).

Hak Khusus Allah

Berikutnya, yang perlu kita pahami adalah apa saja yang menjadi hak khusus Allah. Sehingga ketika ini diberikan kepada makhluk, maka dia berarti telah melakukan kesyirikan.

Dalam buku Ushul al-Iman (hlm. 73) disebutkan bahwa orang yang memperlajari ayat-ayat al-Quran yang berbicara tentang Allah, akan menyimpulkan bahwa hak khusus Allah terangkum dalam 3 hal,

Pertama; dalam masalah perbuatan Allah (af’al al-Khaliq) terhadap makhluknya. Seperti menciptakan, mengatur alam semesta, menguasai, mengabulkan do’a, memberi rizki, menetapkan hukum, dan lain-lain. Para ulama aqidah menyebutkan sebagai hak rububiyah, keMaha Esaan Allah dalam kedudukannya sebagai Rab, yang menciptakan, mengatur, dan memiliki seluruh alam.

Karena itu, jika ada orang yang meyakini bahwa ada makhluq yang mampu menciptakan dari tidak ada menjadi ada sebagaimana Allah, berarti dia telah menyekutukan Allah dalam masalah rububiyah. Termasuk orang yang meyakini ada wali yang bisa mengendalikan cuaca. Ini keyakinan syirik karena berarti telah menyamakan si wali dengan Allah dalam salah satu perbuatan khusus milik Allah, yaitu mengatur cuaca.

Kedua; dalam kedudukannya sebagai Dzat yang berhak untuk disembah dan diibadahi, apapun bentuk ibadahnya. Siapa yang memberikan salah satu bentuk peribadatan kepada selain Allah, berarti dia memberikan hak khusus Allah untuk disembah, kepada selain Allah. Para ulama aqidah menyebutnya sebagai hak uluhiyah.

Bentuk ibadah sangat banyak, tidak hanya shalat atau sujud, karena ibadah mencakup ibadah lahir maupun batin; ibadah fisik anggota badan, lisan, maupun hati, seperti berdoa, meminta pertolongan, nadzar, tawakkal, rasa takut yang disertai pengagungan, cinta yang disertai pengagungan, dst. Berdoa kepada makhluk, memohon sesuatu yang hanya mungkin dikabulkan oleh Allah, termasuk bentuk syirik besar.

Ketiga, dalam kesempurnaan Nama-nama dan Sifat-sifat Allah, seperti menyandang nama Allah, Ar Rabb dan Ar Rahman, atau mengetahui hal yang Gaib, Maha Mendengar, Maha Melihat, Maha Mengetahui, yang tidak ada sesuatupun yang menyamai-Nya.

Jika seseorang meyakini bahwa ada kyai bisa mendengar sesuatu yang jauh, atau melihat tempat yang jauh, atau mengetahui masa depan, berarti dia telah menyamakan pak kyai dengan Allah dalam sifat yang hanya dimiliki oleh Allah.

Allahu a’lam.


(www.KonsultasiSyariah.com)

Bagaimana Cara Setan Bisa Menggoda Manusia

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Imam Ibnul Jauzi membuat sebuah perumpamaan yang menggambarkan bagaimana upaya setan dalam menggoda manusia?

Sesungguhnya hati manusia ibarat kerajaan. Di bagian luar terdapat tembok yang menjadi benteng. Tembok benteng ini memiliki beberapa pintu dan bagian celah yang belum diperbaiki. Di dalam benteng terdapat istana berupa akal dan hati nurani. Dan disamping benteng terdapat rumah tua yang dihuni hawa nafsu.

Para malaikat keluar masuk ke dalam benteng melalui pintu masuk. Sementara setan keluar masuk ke rumah tua tanpa ada halangan.

Pertempuran terus terjadi antara penghuni istana dengan penghuni rumah tua. Sementara setan selalu keliling mengitari benteng untuk mencari peluang lengahnya penjaga pintu benteng dan berusaha menerobos celah tembok.

Karena itu, tidak selayaknya sang penjaga lengah meskipun hanya sesaat. Dia harus mengontrol semua pintu, dan memperhatikan celah benteng. Karena musuh tidak pernah menyia-nyiakan kesempatan. Seseorang pernah bertanya kepada Hasan al-Bashri, ”Apakah setan itu tidur?” jawab beliau,

لو نام لوجدنا راحة
“Kalau dia tidur, kita nanti bisa istirahat.”

Benteng ini diterangi dengan dzikir dan sinar iman. Di dalam benteng terdapat cermin kaca yang bisa menangkap bayangan setiap orang yang masuk ke dalam benteng. Karena itu, hal pertama yang dilakukan setan di rumah tua adalah memperbanyak asap was-was.Sehingga setan bisa menghitamkan tembok benteng dan mengotori cermin. Sementara akal sehat yang sejalan dengan aturan syariat, menjadi penghalang munculnya asap, dan hujan dzikir bisa membersihkan cermin.

Sang musuh sering melakukan operasi militer. Terkadang mereka melakukan operasi dan masuk ke dalam benteng. Kemudian sang penjaga datang menghalang lalu pasukan itu keluar. Terkadang dia masuk dan membuat kerusakan. Bahkan terkadang tetap tinggal di dalam, karena sang penjaga lengah.

Sementara udara dingin yang menerpa, bisa membuat asap cepat terkondensasi memadat, sehingga menghitamkan tembok benteng, dan menutupi cermin. Sehingga setan bisa masuk, namun sang penjaga tidak sadar. Terkadang setan melukai penjaga karena dia lengah, dan terkadang menangkapnya dan dijadikan tawanan atau budak. Setan selalu berusaha melakukan makar di rumah tua atas bantuan hawa nafsu.

(Talbis Iblis, hlm. 50)


(KonsultasiSyariah.com)

Hikmah Karunia Hujan

Allah menurunkan karunia hujan dengan hikmah-Nya. Apa saja hikmah diturunkannya hujan oleh Allah saat ini? Berikut beberapa hal yang penulis simpulkan dari berbagai penjelasan ulama:

1. Wujud nyata dari rahmat Allah untuk seluruh makhluk

Allah Ta’ala berfirman,

وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ

Dan Dialah Yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy Syuura: 28). Yang dimaksudkan dengan rahmat di sini adalah hujan sebagaimana dikatakan oleh Maqotil.[1]

2. Rizki bagi seluruh makhluk

Allah Ta’ala berfirman,

وَفِي السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ

Dan di langit terdapat rezkimu dan terdapat (pula) apa yang dijanjikan kepadamu.” (QS. Adz Dzariyat: 22). Yang dimaksud dengan rizki di sini adalah hujan sebagaimana pendapat Abu Sholih dari Ibnu ‘Abbas, Laits dari Mujahid dan mayoritas ulama pakar tafsir.[2]

Ath Thobari mengatakan, “Di langit itu diturunkannya hujan dan salju, di mana dengan sebab keduanya keluarlah berbagai rizki, kebutuhan, makanan dan selainnya dari dalam bumi.”[3]

3. Pertolongan untuk para wali Allah

Allah Ta’ala berfirman,

إِذْ يُغَشِّيكُمُ النُّعَاسَ أَمَنَةً مِّنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّن السَّمَاء مَاء لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ وَيُذْهِبَ عَنكُمْ رِجْزَ الشَّيْطَانِ وَلِيَرْبِطَ عَلَى قُلُوبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الأَقْدَامَ

(Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kaki(mu).” (QS. Al Anfal: 11)

Ibnu Jarir Ath Thobari rahimahullah mengatakan, “Hujan yang dimaksud di sini adalah hujan yang Allah turunkan dari langit ketika hari Badr dengan tujuan mensucikan orang-orang beriman untuk shalat mereka. Karena pada saati itu mereka dalam keadaan junub namun tidak ada air untuk mensucikan diri mereka. Ketika hujan turun, mereka pun bisa mandi dan bersuci dengannya. Setan ketika itu telah memberikan was-was pada mereka yang membuat mereka bersedih hati. Mereka dibuat sedih dengan mengatakan bahwa pagi itu mereka dalam keadaan junub dan tidak memiliki air. Maka Allah hilangkan was-was tadi dari hati mereka karena sebab diturunkannya hujan. Hati mereka pun semakin kuat. Turunnya hujan ini pun menguatkan langkah mereka. … Inilah pertolongan Allah kepada Nabi-Nya dan wali-wali Allah. Dengan sebab ini, mereka semakin kuat menghadapi musuh-musuhnya.”[4]

4. Sebagai alat untuk bersuci hamba-hamba Allah

Dalilnya adalah sebagaimana disebutkan dalam point ke-3, Allah Ta’ala berfirman,

وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّن السَّمَاء مَاء لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ

dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu” (QS. Al Anfal: 11). Imam Ats Tsa’labi mengatakan, “Air hujan ini bisa digunakan untuk menyucikan hadats dan junub.”[5]

5. Permisalan akan kekuasaan Allah menghidupkan kembali makhluk kelak pada hari kiamat

Hal ini dapat kita saksikan dalam beberapa ayat berikut ini.

وَاللّهُ أَنزَلَ مِنَ الْسَّمَاء مَاء فَأَحْيَا بِهِ الأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لِّقَوْمٍ يَسْمَعُونَ

Dan Allah menurunkan dari langit air (hujan) dan dengan air itu dihidupkan-Nya bumi sesudah matinya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang mendengarkan (pelajaran). ” (QS. An Nahl: 65)

وَهُوَ الَّذِي يُرْسِلُ الرِّيَاحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ حَتَّى إِذَا أَقَلَّتْ سَحَابًا ثِقَالاً سُقْنَاهُ لِبَلَدٍ مَّيِّتٍ فَأَنزَلْنَا بِهِ الْمَاء فَأَخْرَجْنَا بِهِ مِن كُلِّ الثَّمَرَاتِ كَذَلِكَ نُخْرِجُ الْموْتَى لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Dan Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); hingga apabila angin itu telah membawa awan mendung, Kami halau ke suatu daerah yang tandus, lalu Kami turunkan hujan di daerah itu, maka Kami keluarkan dengan sebab hujan itu pelbagai macam buah-buahan. Seperti itulah Kami membangkitkan orang-orang yang telah mati, mudah-mudahan kamu mengambil pelajaran.” (QS. Al A’rof: 57)

إِنَّمَا مَثَلُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا كَمَاء أَنزَلْنَاهُ مِنَ السَّمَاء فَاخْتَلَطَ بِهِ نَبَاتُ الأَرْضِ مِمَّا يَأْكُلُ النَّاسُ وَالأَنْعَامُ حَتَّىَ إِذَا أَخَذَتِ الأَرْضُ زُخْرُفَهَا وَازَّيَّنَتْ وَظَنَّ أَهْلُهَا أَنَّهُمْ قَادِرُونَ عَلَيْهَا أَتَاهَا أَمْرُنَا لَيْلاً أَوْ نَهَارًا فَجَعَلْنَاهَا حَصِيدًا كَأَن لَّمْ تَغْنَ بِالأَمْسِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Sesungguhnya perumpamaan kehidupan duniawi itu, adalah seperti air (hujan) yang Kami turunkan dan langit, lalu tumbuhlah dengan suburnya karena air itu tanam-tanaman bumi, di antaranya ada yang dimakan manusia dan binatang ternak. Hingga apabila bumi itu telah sempurna keindahannya, dan memakai (pula) perhiasannya, dan pemilik-permliknya mengira bahwa mereka pasti menguasasinya, tiba-tiba datanglah kepadanya azab Kami di waktu malam atau siang, lalu Kami jadikan (tanam-tanamannya) laksana tanam-tanaman yang sudah disabit, seakan-akan belum pernah tumbuh kemarin. Demikianlah Kami menjelaskan tanda-tanda kekuasaan (Kami) kepada orang-orang berfikir.” (QS. Yunus: 24)

إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنزَلَ اللّهُ مِنَ السَّمَاء مِن مَّاء فَأَحْيَا بِهِ الأرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِن كُلِّ دَآبَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخِّرِ بَيْنَ السَّمَاء وَالأَرْضِ لآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.” (QS. Al Baqarah: 164)

وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنَّكَ تَرَى الْأَرْضَ خَاشِعَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ إِنَّ الَّذِي أَحْيَاهَا لَمُحْيِي الْمَوْتَى إِنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Dan di antara tanda-tanda-Nya (Ialah) bahwa kau lihat bumi kering dan gersang, maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bergerak dan subur. Sesungguhnya Tuhan Yang menghidupkannya, Pastilah dapat menghidupkan yang mati. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Fushshilat: 39)

وَأَحْيَيْنَا بِهِ بَلْدَةً مَيْتًا كَذَلِكَ الْخُرُوجُ

Dan Kami hidupkan dengan air itu tanah yang mati (kering). Seperti itulah terjadinya kebangkitan.” (QS. Qaaf: 11)

6. Adzab atas para pelaku maksiat

Hal ini dapat kita lihat pada firman Allah Ta’ala tentang adzab pada kaum Nuh,

وَقِيلَ يَا أَرْضُ ابْلَعِي مَاءَكِ وَيَا سَمَاءُ أَقْلِعِي وَغِيضَ الْمَاءُ وَقُضِيَ الْأَمْرُ وَاسْتَوَتْ عَلَى الْجُودِيِّ وَقِيلَ بُعْدًا لِلْقَوْمِ الظَّالِمِينَ

Dan difirmankan: “Hai bumi telanlah airmu, dan hai langit (hujan) berhentilah,” dan air pun disurutkan, perintah pun diselesaikan dan bahtera itu pun berlabuh di atas bukit Judi, dan dikatakan: “Binasalah orang-orang yang zalim .”” (QS. Hud: 44)

Allah Ta’ala juga menceritakan mengenai kaum ‘Aad,

فَلَمَّا رَأَوْهُ عَارِضًا مُسْتَقْبِلَ أَوْدِيَتِهِمْ قَالُوا هَذَا عَارِضٌ مُمْطِرُنَا بَلْ هُوَ مَا اسْتَعْجَلْتُمْ بِهِ رِيحٌ فِيهَا عَذَابٌ أَلِيمٌ (24) تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا فَأَصْبَحُوا لَا يُرَى إِلَّا مَسَاكِنُهُمْ كَذَلِكَ نَجْزِي الْقَوْمَ الْمُجْرِمِينَ (25)

Maka tatkala mereka melihat azab itu berupa awan yang menuju ke lembah-lembah mereka, berkatalah mereka: “Inilah awan yang akan menurunkan hujan kepada kami”. (Bukan!) bahkan itulah azab yang kamu minta supaya datang dengan segera (yaitu) angin yang mengandung azab yang pedih, yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya, maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali (bekas-bekas) tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberi balasan kepada kaum yang berdosa.” (QS. Al Ahqaf: 24-25)

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,

وَكَانَ إِذَا رَأَى غَيْمًا أَوْ رِيحًا عُرِفَ فِى وَجْهِهِ . قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوُا الْغَيْمَ فَرِحُوا ، رَجَاءَ أَنْ يَكُونَ فِيهِ الْمَطَرُ ، وَأَرَاكَ إِذَا رَأَيْتَهُ عُرِفَ فِى وَجْهِكَ الْكَرَاهِيَةُ . فَقَالَ « يَا عَائِشَةُ مَا يُؤْمِنِّى أَنْ يَكُونَ فِيهِ عَذَابٌ عُذِّبَ قَوْمٌ بِالرِّيحِ ، وَقَدْ رَأَى قَوْمٌ الْعَذَابَ فَقَالُوا ( هَذَا عَارِضٌ مُمْطِرُنَا ) »

“Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat mendung atau angin, maka raut wajahnya pun berbeda.” ‘Aisyah berkata, “Wahai Rasululah, jika orang-orang melihat mendung, mereka akan begitu girang. Mereka mengharap-harap agar hujan segera turun. Namun berbeda halnya dengan engkau. Jika melihat mendung, terlihat wajahmu menunjukkan tanda tidak suka.” Beliau pun bersabda, “Wahai ‘Aisyah, apa yang bisa membuatku merasa aman? Siapa tahu ini adaah adzab. Dan pernah suatu kaum diberi adzab dengan datangnya angin (setelah itu). Kaum tersebut (yaitu kaum ‘Aad) ketika melihat adzab, mereka mengatakan, “Ini adalah awan yang akan menurunkan hujan kepada kita.”[6]

Wallahul muwaffiq.


Sakan 27 KSU, Riyadh KSA, menjelang waktu Maghrib.
28 Syawwal 1432 H (26/09/2011)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id

[1] Lihat Zaadul Masiir, 5/322.
[2] Lihat Zaadul Masiir, 5/421.
[3] Tafsir Ath Thobari, 21/520.
[4]Tafsir Ath Thobari, 11/61-62.
[5]Tafsir Al Kasysyaf wal Bayan, 6/17.
[6] HR. Bukhari no. 4829 dan Muslim no. 899.

Senin, 16 Desember 2013

Hukum Memelihara Burung

Assalamualaikum… ustazd ana mw tanya kalau pelihara burung berkicau itu boleh tidak?
jazakallahukhair atas jawabannya

Jawaban:
Wa alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Salah satu diantara nikmat yang Allah berikan untuk manusia adalah binatang.
وَالأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ. وَلَكُمْ فِيهَا جَمَالٌ حِينَ تُرِيحُونَ وَحِينَ تَسْرَحُونَ. وَتَحْمِلُ أَثْقَالَكُمْ إِلَى بَلَدٍ لَّمْ تَكُونُواْ بَالِغِيهِ إِلاَّ بِشِقِّ الأَنفُسِ إِنَّ رَبَّكُمْ لَرَؤُوفٌ رَّحِيمٌ. وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا لاَ تَعْلَمُونَ

Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebagiannya kamu makan. dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan.  dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,  dan (dia telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya.. (QS. An-Nahl: 5 – 8).
Allah tegaskan dalam ayat di atas, salah satu manfaat hewan piaraan adalah ‘kamu memperoleh pandangan yang indah padanya’.Sekalipun hewan ini tidak ditunggangi, dia bisa menjadi pemandangan menarik bagi pemiliknya. Orang jawa menyebutnya ’klangenan’. Dirawat hanya untuk dipandang dan dijadikan hiasan. Fungsi semacam ini, ada pada burung piaraan.
Di samping ayat di atas, terdapat sebuah hadis yang secara tegas membolehkan kita memelihara burung. Hadis itu dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Beliau memiliki adik laki-laki yang masih kanak-kanak, bernama Abu Umair. Si Adik memiliki burung kecil paruhnya merah, bernama Nughair.
Anas menceritakan,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا، وَكَانَ لِي أَخٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو عُمَيْرٍ – قَالَ: أَحْسِبُهُ – فَطِيمًا، وَكَانَ إِذَا جَاءَ قَالَ: «يَا أَبَا عُمَيْرٍ، مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ» نُغَرٌ كَانَ يَلْعَبُ بِهِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling baik akhlaknya. Saya memiliki seorang adik lelaki, namanya Abu Umair. Usianya mendekati usia baru disapih. Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, beliau memanggil, ‘Wahai Abu Umair, ada apa dengan Nughair?’ Nughair adalah burung yang digunakan mainan Abu Umair. (HR. Bukhari 6203, Muslim 2150, dan yang lainnya).
Al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan beberapa pelajaran yang disimpulkan dari ini. diantara yang beliau sebutkan,
جواز إمساك الطير في القفص ونحوه

“(Hadis ini dalil) bolehnya memelihara burung dalam sangkar atau semacamnya.” (Fathul Bari, 10/584).
As-Syarwani (w. 1301 H) – ulama madzhab Syafiiyah – mengatakan,
وسئل القفال عن حبس الطيور في أقفاص لسماع أصواتها وغير ذلك فأجاب بالجواز إذا تعهدها مالكُها بما تحتاج إليه لأنها كالبهيمة تُربط

”al-Qaffal ditanya tentang hukum memelihara burung dalam sangkar, untuk didengarkan suaranya atau semacamnya. Beliau menjawab, itu dibolehkan selama pemiliknya memperhatikan kebutuhan burung itu, karena hukumnya sama dengan binatang ternak yang diikat.” (Hasyiyah as-Syarwani, 9/210).
Pertanyaan mengenai hukum memelihara burung juga pernah disampaikan kepada Imam Ibnu Baz. Jawaban beliau,
ليس في ذلك حرج إذا لم تُظلم وأحسن إليها في طعامها وشرابها سواء كانت ببغاء أو حماماً أو دجاجاً أو غير ذلك بشرط الإحسان إليها وعدم ظلمها ، وسواء كانت في حوض أو أقفاص أو أحواض ماء كالسمك

“Tidak masalah memelihara burung, selama tidak mendzaliminya dan disikapi dengan baik dalam memberi makanan atau minuman. Baik burung kakatua, burung dara, ayam atau binatang peliharaan lainnya, dengan syarat diperlakukan dengan baik dan tidak menzhaliminya. Baik binatang itu dipelihara di dalam kolam, sangkar atau aquarium seperti ikan misalnya. Wallahu a’lam.” Fatâwa Islamiyyah (4/596).
Kemudian ada beberapa adab yang perlu diperhatikan ketika memelihara burung, disamping memenuhi kebutuhan hidupnya,
Pertama, dilarang melakukan pemborosan
Islam melarang manusia melakukan pemborosan dalam urusan apapun. Termasuk pemborosan dalam urusan hobi.
Kedua, jangan habiskan waktu hanya untuk burung. Seolah-olah manusia telah menjadi pelayan bagi burung itu, sampai melalaikannya dari aktivitas yang lain.
Dulu Nabi Sulaiman pernah memiliki kuda piaraan yang sangat beliau cintai.
وَوَهَبْنَا لِدَاوُودَ سُلَيْمَانَ نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ . إِذْ عُرِضَ عَلَيْهِ بِالْعَشِيِّ الصَّافِنَاتُ الْجِيَادُ . فَقَالَ إِنِّي أَحْبَبْتُ حُبَّ الْخَيْرِ عَنْ ذِكْرِ رَبِّي حَتَّى تَوَارَتْ بِالْحِجَابِ . رُدُّوهَا عَلَيَّ فَطَفِقَ مَسْحًا بِالسُّوقِ وَالْأَعْنَاقِ

(Ingatlah) ketika dipertunjukkan kepadanya kuda-kuda yang tenang di waktu berhenti dan cepat waktu berlari pada waktu sore ( ) Dia berkata: “Sesungguhnya aku menyukai kesenangan terhadap barang yang baik (kuda) sehingga aku lalai mengingat Tuhanku sampai kuda itu hilang dari pandangan”. “Bawalah kuda-kuda itu kembali kepadaku”. lalu ia potong kaki dan leher kuda itu. (QS. Shad: 30 – 33).
Karena kuda itu telah melalaikan Sulaiman, beliaupun menyembelihnya.
Allahu a’lam


Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (KonsultasiSyariah.com)

Menghadiri Undangan Natalan

Ada orang yg memiliki saudara beragama kristen. Ketika musim natal, dia diundang. Bolehkah dia menghadiri undangan itu? Trim’s

Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Allah menyebutkan dua golongan yang tersesat dalam surat al-Fatihah.
Pertama, golongan al-Maghdhub ‘alaihim, golongan manusia terkutuk. Merekalah orang-orang yahudi. Mereka disebut umat terkutuk, karena mereka memahami kebenaran, namun mereka menolaknya secara terang-terangan.

Kedua, golongan ad-dhaallin, golongan manusia tersesat. Merekalah orang nasrani. Mereka disebut tersesat, karena keyakinan dan amalan mereka, sama sekali tidak memiliki dasar dan pijakan. Sementara mereka sangat suka beramal.

Tafsir ini berdasarkan keterangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis dari Adi bin Hatim tentang kisah sahabat Adi masuk islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إن المغضوب عليهم اليهود، وإن الضالين النصارى

“Sesungguhnya umat yang terkutuk adalah umat yahudi, dan umat yang tersesat adalah umat nasrani.” (HR. Ahmad 19381, Ibnu Hibban 7206, dan sanadnya dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

Memahami hal ini, setiap tindakan yang kita lakukan, yang itu meniru ciri khas orang yahudi atau nasrani, berarti kita mendekati sebab yang mengakibatkan mereka dilaknat dan divonis sesat. Sebaliknya, semakin jauh upaya kita untuk tidak meniru mereka, berarti kita menghindari segala sebab yang mengantarkan kepada laknat dan murka Allah.

Dalam buku Iqtidha Shiratil Mustaqim, Syaikhul Islam menjelaskan,
فمشابهتهم في أعيادهم -ولو بالقليل- هو سبب لنوع ما من اكتساب أخلاقهم التي هي ملعونة

Meniru tradisi mereka dalam berhari raya – meskipun hanya sedikit – merupakan sebab melakukan bagian akhlak mereka yang itu terlaknat.

Beliau juga menegaskan,
مشابهتهم في الظاهر سبب ومظنة لمشابهتهم في عين الأخلاق والأفعال المذمومة . بل في نفس الاعتقادات

Meniru mereka dalam perkara dzahir – amal perbuatan, tidak sampai keyakinan – merupakan sebab terbesar akan meniru mereka untuk melakukan akhlak dan perbuatan tercela mereka, bahkan meniru dalam masalah keyakinan.
(Iqtidha Shiratil Mustaqim Li Mukhalafah Ahlil Jahim, hlm. 448).

Hukum Menghadiri Undangan Natalan

Kemudian, mengenai hukum menghadiri undangan natalan, berikut fatwa dari Dr. Abdullah Jibrin,

لا يجوز الاحتفال بالأعياد المبتدعة كعيد الميلاد للنصارى ، وعيد النيروز والمهرجان ، …. ، ولا يجوز الأكل من ذلك الطعام الذي أعده النصارى أو المشركون في موسم أعيادهم

Tidak boleh merayakan hari raya yang tidak diajarkan dalam islam, seperti hari raya orang nasrani, atau hari raya Nairuz dan Mihrajan,… tidak boleh menikmati makanan yang disediakan orang nasrani atau orang musyrikin untuk pesta hari raya mereka.

ولا تجوز إجابة دعوتهم عند الاحتفال بتلك الأعياد ، وذلك لأن إجابتهم تشجيع لهم ، وإقرار لهم على تلك البدع ، ويكون هذا سبباً في انخداع الجهلة بذلك ، واعتقادهم أنه لا بأس به ، والله أعلم .

Tidak boleh juga menghadiri undangan mereka untuk merayakan hari raya mereka. Karena menghadiri perayaan mereka, termasuk mendukung mereka dan menyetujui ritual yang mereka lakukan. Disamping ini akan menjadi sebab, sebagian orang yang tidak mengerti menjadi tertipu dengan tindakan itu, dan mereka meyakini bahwa itu dibolehkan. Allahu a’lam.

[al-Lukluk al-Makin min Fatawa Ibnu Jibrin, hlm. 27]
Kita berlindung kepada Allah dari segala sikap yang mengundang murka-Nya.
Allahu a’lam.


Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (KonsultasiSyariah.com)

Minggu, 15 Desember 2013

Surat Terbuka untuk Istriku Tercinta

Istriku…
Tahukah engkau, saat aku terinspirasi menulis surat ini, mataku bergenang air bening disaat mengingatmu, disaat aku merasakan hangatnya perhatianmu, merasakan bagaimana sikap sikapmu kepadaku selama ini, betapa engkau adalah wanita yang dimuliakan dengan hijrah, ya kau mulia dengan hal itu, akulah sebagai saksimu , karena Nabi pernah berkata bahwa kalian adalah saksi bagi mu’min lainnya selama didunia ..

Istriku..
Tiada sewaktupun engkau berpaling membantu semua kegiatanku, dari mulai mencuci, mengurus anak2ku, memasak makanan kesukaanku, hingga menemani perjalanan hidupku saat mengembara ke alam lain dimalam hari, dan menjaga ku disaat aku terlelap istirahat karena letih disiang hari.. Aku ridha atas semua ini, dan aku sangat berterima kasih, dan hanya Allah yang mampu membalas perjuanganmu, inilah jalan jihadmu istriku , aku hanya bisa lirih menuliskan untaian terima kasih dan hanya genangan bening dimataku inilah yang menjadi saksi ketulusanku akan keridha-anku padamu ..

Istriku .. 
Tahukah engkau, seandainya dikumpulkan seluruh perhiasan didunia ini untuk ditukar denganmu, maka sungguh aku lebih memilihmu, karena :
“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang shalihah.”(HR. Muslim no. 1467)

Istriku…
Kau tahu syurga ? bukankah engkau pun merindukannya, karena kita tahu akan gambaran indahnya dan kedamaian yang ada didalamnya ..
Syurga dengan huruf Jim dan Nun adalah sesuatu yang tertutup, maka artinya keindahannya tidaklah dapat digambarkan dengan kata kata, tak dapat dilukiskan sekalipun seluruh lautan ini menjadi tinta dari pena…
Allah berfirman : ”Seorangpun tidak mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yaitu (bermacam-macam ni’mat) yang menyedapkan pandangan mata sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (As Sajdah : 17).
Jika saja hanya ada satu ayat diatas yang menjelaskan tentang syurga, maka cukuplah kiranya menggambarkan bagaimana indahnya tak dapat digambarkan.

Istriku ..
Tahukah engkau, jalan menuju syurga itu mudah bagimu?
Baiklah istriku, kutuliskan ini, dan kuhadiahkan spesial untukmu…
Taatlah engkau kepada Allah dan Rasul-Nya, karena ketaatan mu adalah penyebab keridhaan Allah, dan taat kepada Allah bisa engkau wujudkan melalui bertauhid kepada Allah, menjadikan Allah satu satunya tempat meminta pertolongan, menyembah hanya kepada Allah, menjauhi kesyirikan, dan mentaati perintah Rasulullah dengan menjauhi para dukun dan tukang ramal, tidak mempercayai mereka atau bahkan hanya sekedar mendatangi mereka pun jangan kau lakukan, niscaya insya Allah engkau akan masuk syurga..

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah mengkhabarkan, bagaimana para wanita ahli syurga adalah wanita yang menutupi auratnya secara sempurna, maka bukanlah sebuah ketaatan disaat engkau masih membuka lebar lebar auratmu kepada orang orang yang haram melihatmu, bagaimana mungkin engkau merasa dan mengaku “saya muslimah yang taat ” sedangkan nabi menunjuk wajahmu dengan ciri yang disebutkan beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam sebagai “wanita yang berpakaian tapi telanjang sebagai bagian terbesar penghuni neraka? “ Tutuplah auratmu, jagalah dan hanya untuk suamimulah .. insya Allah engkau akan masuk kedalam syurga..

Lahan jihadmu adalah dirumah, maka tetaplah dirumah, memasak itu berpahala besar, mencuci pakaian itu berpahala besar, mengurus anak itu berpahala besar, dan itulah lahan jihad, maka adakah kaum lain yang memuliakan wanitanya dirumah rumah mereka sebagai sesuatu yang istimewa ? Apa kurang istimewa seorang wanita dipercayai memberikan pengajaran bagi anak anaknya? menjadi guru bagi generasi berikutnya ? Apakah kurang istimewa seorang wanita yang membesarkan buah hati mereka dengan pengajaran dari hati, ketulusan dari jiwa ? Apakah mereka yang mulia itu yang berkarir, bergelimangan harta, dengan melenggak lenggokkan menjual tubuhnya di depan kamera? menjual murah sensualitasnya dihadapan publik hanya demi dollar dan rupiah ? Apakah yang mulia itu mereka yang lebih tunduk kepada perintah atasannya dan mengerjakan semua kemauan atasannya hanya karena ditukar rupiah, sedangkan tatkala dirumah mereka menolak keinginan suaminya yang padahal hanya meminta dibuatkan secangkir Teh hangat dan air putih serta sepiring nasi bagi suaminya, dengan alasan telah letih bekerja seharian diluaran ? Mengapa pahala syurga mau ditukar dengan gaji sebulan yang demikian murahnya ?

“Dan sedikit sekali dari hamba-hambaKu yang bersyukur “ (Qs. Saba’:13)

Carilah ridha suamimu, dan bersikaplah sebagaimana salafmu (pendahulumu) : “Maukah kalian aku beritahu tentang istri-istri kalian di dalam surga?” Mereka menjawab: “Tentu saja wahai Rasulullaah!” Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Wanita yang penyayang lagi subur. Apabila ia marah, atau diperlakukan buruk atau suaminya marah kepadanya, ia berkata: “Ini tanganku di atas tanganmu, mataku tidak akan bisa terpejam hingga engkau ridha.” (HR. Ath Thabarani dalam Al Ausath dan Ash Shaghir. Lihat Ash Shahihah hadits no. 3380)

Perhatikan .. Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Ini tanganku di atas tanganmu, mataku tidak akan bisa terpejam hingga engkau ridha.”
Gapailah ridha suamimu, jadilah istri yang mampu menahan marah, dan mampu meredam marah suaminya, “Inilah tanganku diatas tanganmu.. ” mengertikah engkau duhai istriku ? 
“Dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan”. (Qs. Ali-Imran: 134)

Jika engkau mampu mencari jalan yang baik menuju keridhaan suamimu, maka insya Allah engkau akan masuk syurga..

Taatilah suamimu , selama dalam hal kebaikan, dan nasehati dengan baik disaat suamimu sedang dalam keburukan, dan bersabar atasnya, dengan mendoakanku, karena aku bukanlah Malaikat..
Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Al-Khaliq” (Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihahno. 179)

Jagalah harta suami dan kehormatannya disaat dia sedang tidak ada bersamamu, jangan masukkan kerumah orang orang yang tak disukai suamimu, jangan memasukkan yang bukan mahrammu, jangan berhubungan dengan orang orang yang tak disukai suamimu sekalipun hanya sekedar SMS dan sapaan, karena itu merupakan pemicu masalah dan keburukan, jagalah kehormatannya dan jangan sebarkan aibnya sekalipun menurutmu itu adalah orang orang yang terdekat kepada suamimu, sedangkan dia tidak ridha atas hal itu.
Jangankan sebuah keburukan istriku, sebuah kebaikan saja yang engkau jalankan dan itu terkait dengan ketidak ridhaan suamimu karena bisa jadi suamimu membutuhkanmu semisal puasa sunnah, maka jika engkau laksanakan sedang suamimu tidak ridha, maka takkan berpahala sama sekali bagimu..

“Tidak halal bagi seorang isteri untuk berpuasa (sunnah), sedangkan suaminya ada kecuali dengan izinnya. Dan tidak halal memberi izin (kepada orang lain untuk masuk) ke rumahnya kecuali dengan seizin suaminya.” (HR. Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak (enggan terhadapnya), maka penghuni langit murka kepadanya hingga suaminya ridha kepadanya.” (HR. Bukhari no. 5194 dan Muslim no.1436)

Bahkan sebagian ibadahnya bisa tertolak dengan sebab ketidak ridha-an suaminya :
“Ada tiga kelompok yang shalatnya tidak terangkat walau hanya sejengkal di ataskepalanya (tidak diterima oleh Allah). Orang yang mengimami sebuah kaum tetapi kaum itu membencinya, istri yang tidur sementara suaminya sedang marah kepadanya, dan dua saudara yang saling mendiamkan (memutuskan hubungan).” (HR. Ibnu Majah I/311 no. 971 dan dihasankan oleh Al-Albani dalam Misyakatul Mashabih no. 1128)

Maka berbahagialah istri yang wafat dalam keadaan suaminya ridha kepadanya, .

Itulah beberapa point penting tentang jalan menuju syurga bagimu .. semoga engkau dimudahkan untuk melaluinya ..

Dari suamimu yang mencintai dan menyayangimu karena ketaatanmu...